Kedudukan, Fungsi dan Wewenang LSP UMBY
1. LSP UMBY adalah lembaga pedukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi
2. LSP UMBY berfungsi dan mempunyai tugas melaksanakan Uji Kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat Uji Kompetensi
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP UMBY mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima ditingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja